visitaaponce.com

10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng 
Ilustrasi penggeledahan oleh Kejagung(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung telah menggeledah 10 lokasi selama proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap ada tiga lokasi yang digeledah oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung pada Selasa (5/4). 

Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi. 

Lebih lanjut, penggeledahan di tujuh lokasi lainnya dilakukan pada Kamis (7/4). Lokasi penggeledahan tersebar dari Batam, Kepualauan Seribu, sampai Surabaya, Jawa Timur. 

Ketujuhnya adalah Kantor Permata Hijau Group, Kantor Wilmar, dan Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang. 

Baca juga : Ungkap Mafia Minyak Goreng, Penegakan Hukum di Era Jokowi tak Pandang Bulu

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4). 

Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas. 

Ketut menjelaskan, rasuah itu terjadi karena kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 20% sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE). Saat ini, jaksa penyidik terus mendalami dan mengecek DMO di seluruh wilayah Indonesia. 

"Tim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli ekonomi dari akademisi serta permintaan keterangan ahli untuk perhitungan kerugian negara," tandas Ketut. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat