visitaaponce.com

KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini

KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, hari ini, Selasa (10/5). Dia seharusnya diperiksa kemarin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa, 10 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Andi, kemarin, mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengaku sedang berada di Lampung bersama keluarganya.

Baca juga: Andi Arief Berjanji Kooperatif Membeberkan Informasi ke KPK

Namun, dia berjanji kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK. Dia bakal memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik saat diperiksa nanti.

"Intinya apapun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Andi. KPK pernah memeriksa dia sebagai saksi untuk mendalami komunikasi Andi dengan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta, Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat