KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini
![KPK akan Periksa Andi Arief, Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/65b3fdbed4bc449d41d4d606d0b1e92c.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, hari ini, Selasa (10/5). Dia seharusnya diperiksa kemarin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa, 10 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5).
Andi, kemarin, mangkir saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia mengaku sedang berada di Lampung bersama keluarganya.
Baca juga: Andi Arief Berjanji Kooperatif Membeberkan Informasi ke KPK
Namun, dia berjanji kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK. Dia bakal memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik saat diperiksa nanti.
"Intinya apapun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Andi. KPK pernah memeriksa dia sebagai saksi untuk mendalami komunikasi Andi dengan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta, Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Terkini Lainnya
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Andi Arief jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi di PPU
Beredar Surat Diduga Tulisan Anies Pilih AHY Jadi Cawapres
Andi Arief Diduga Terima Duit dari Kasus Korupsi Penajam Paser Utara
Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Hubungannya di Kasus Eks Bupati PPU
KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Demokrat Tak Khawatir Anies Maju Pilgub Jakarta
Anggota DPR Intan Fauzi Dampingi Supian Suri di Pilkada Depok
Demokrat Fokus Majukan Kadernya sebagai Cawagub Jakarta
Demokrat Resmi Usung Jagoan PAN Dedie Rachim Maju Pilwalkot Bogor
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap