visitaaponce.com

Andi Arief jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi di PPU

Andi Arief jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi di PPU
Andi Arief menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019-2021.(Antara)

KEPALA Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (swasta atau Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (4/1).

Andi bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin. Politikus Partai Demokrat itu bakal memberikan keterangan secara daring.

Baca juga: Andi Arief Diduga Terima Duit dari Kasus Korupsi Penajam Paser Utara

“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ucap Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda juga terseret dalam kasus ini.

Baca juga: Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Hubungannya di Kasus Eks Bupati PPU

Kasus ini bermula ketika adanya penambahan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumba Benuo Taka Energi sebesar Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 miliar.
 
Melihat duit itu, Abdul mencoba mencari keuntungan. Dia membuat keputusan pencairan dengan landasan aturan yang tidak jelas dan tanpa melakukan kajian lebih lanjut.
 
Perumda Benuo Taka Energi diminta mengeluarkan dana sebesar Rp3,6 miliar. Lalu, Perumba Benuo Taka diminta mengeluarkan dana Rp29,6 miliar. Sementara itu, Perumda Air Minum Danum Taka harus mencairkan dana Rp18,5 miliar.

Kebijakan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14,4 miliar. Sebagian duit yang dicairkan diduga dipakai buat kebutuhan pribadi para tersangka. Abdul memakai Rp6 miliar untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musa Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
 
Sementara itu, Baharun menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto memakai Rp3 miliar sebagai modal proyek. Karim diduga menikmati Rp1 miliar untuk berinvestasi.
 
Sebagian uang yang dipakai itu sudah dikembalikan. KPK menerima Rp659 juta yang saat ini disimpan dalam rekening penampungan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat