visitaaponce.com

KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU

KPK Panggil Andi Arief Terkait Kasus Suap Bupati PPU
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah)(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, hari ini, Senin (28/3). Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (28/3).

Ali belum bisa memerinci materi pertanyaan yang akan didalami penyidik ke Andi. Hasil pemeriksaan bakal dibeberkan ke publik setelah interogasi rampung.

Baca juga : Andi Arief Datangi KPK sebagai Saksi Kasus Bupati PPU

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat