visitaaponce.com

JPU Curiga Staf Waskita Karya Diarahkan saat Pemeriksaan Kasus Korupsi

JPU Curiga Staf Waskita Karya Diarahkan saat Pemeriksaan Kasus Korupsi
Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai pegawai PT Waskita Karya diarahkan saat dipanggil dalam tahap penyidikan oleh penyidik. Kecurigaan ini dikarenakan Kabag Pemasaran PT Waskita Karya Yudhi Darmawan mengaku banyak temannya yang dipanggil dikumpulkan di kantor.

"Kami ditanya sebenarnya tadi ada apa yang ditanyakn setiap pulang dari KPK kami ditanya pertanaannya apa dan jawabannya apa," kata Yudhi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022.

Yudhi mengatakan pengumpulan para pegawai itu dilakukan oleh Pengacara mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, Adam. Para pegawai juga diminta menjelaskan jawabannya kepada penyidik dengan rinci.

Jaksa lantas mencurigai para pegawai diarahkan untuk memberikan jawaban ke penyidik. Melaporkan hasil pemeriksaan ke kantor tidak perlu dilakukan oleh saksi. "Ini diarahkan?" ujar jaksa.

Yudhi tidak memerinci lebih lanjut alasan pembeberan jawaban penyidik ke kantornya itu. Dia mengaku menjelaskan semua pertanyaan ke kantor karena tidak mengetahui prosedur hukum saat dijadikan saksi.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan penyidik KPK pernah bertanya alasan pegawai Waskita Karya susah dipanggil penyidik untuk mendalami kasus. Selain itu, penyidik juga pernah komplain karena tidak ada jawaban pegawai Waskita Karya yang sinkron.

"Waktu di KPK penyidiknya mengatakan ini orang Waskita kok susah banget diambil keterangan, beliau (penyidik) menanyakan kenapa kok dari semua saksi enggak sinkron akhirnya muncul lah pertanyaan ini," ujar Yudhi.

Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo didakwa merugikan negara Rp27 miliar dalam kasus ini. Dia diduga telah mengatur proyek pelelangan agar PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat