visitaaponce.com

Ombudsman Minta BP Jamsostek Benahi Dugaan Maladministrasi

Ombudsman Minta BP Jamsostek Benahi Dugaan Maladministrasi
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

OMBUDSMAN meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan pihak terkait melaksanakan tindakan korektif. Mereka diberi waktu satu bulan untuk menindaklanjuti saran dari Ombudsman.

“Waktunya 30 hari kerja untuk melaksanakan langkah-langkah tindakan korektif,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, hari ini.

Hery mengatakan Ombudsman bakal memonitor respons BPJSTK. Namun dia menegaskan bukan berarti seluruh temuan masalah Ombudsman harus rampung dalam 30 hari.

“Yang dimaksud 30 hari setidaknya membuat respons dan menyampaikan pandangan serta progres terhadap tindakan korektif,” papar dia.

Hery mafhum penyelesaian masalah di BPJSTK membutuhkan waktu. Apalagi, beberapa temuan menyangkut regulasi yang perlu dikoordinasikan antaralembaga.

“Revisi undang-undang kan tidak mungkin dilakukan dalam 30 hari kerja. Tapi setidaknya dalam kurun itu sudah bisa mempersiapkan tahapan programnya,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 2.577 Orang

Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Hal itu berdasarkan penyelidikan Ombudsman pada Oktober hingga November 2021.

“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada malaadministrasi,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.

Hery mengungkapkan ada tiga bentuk malaadministrasi. Mulai dari tidak kompeten, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut.

Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.

Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya ialah 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat