visitaaponce.com

KPK Didorong Tuntaskan Kasus Lili

KPK Didorong Tuntaskan Kasus Lili
Lili Pintauli Siregar(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong menuntaskan kasus gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Mundurnya Lili dari jabatan Wakil Ketua KPK disebut tak menghentikan pengusutan kasus itu.

"KPK seharusnya tetap mendalami terkait dugaan pidana gratifikasi atau suap, karena keduanya merupakan hal yang terpisah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, hari ini.

Dia menyebut urusan etik sudah selesai dengan mundurnya Lili. Namun, kasus gratifikasi atas pemberian fasilitas menonton MotoGP mesti diusut.

"KPK keras dengan orang lain, maka juga harus keras dengan dirinya sendiri, yaitu dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di dalam KPK, baik pimpinan maupun pegawainya," kata Boyamin.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar sepakat dengan Boyamin. Menurut dia, pengunduran Lili tak menghentikan pengusutan dugaan gratifikasi.

"Kalau ada dugaan gratifikasi harus segera ditindak baik terduga penerima dan pemberinya. Karena KPK adalah percontohan lembaga anti korupsi jadi jangan sampai kebobolan," kata Akbar. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat