Penyogok Rahmat Effendi Setor Pidana Denda Rp600 Juta ke Negara
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda pidana yang diwajibkan kepada tiga penyuap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Total denda yang harus disetorkan ke negara itu sebesar Rp600 juta.
"Itu hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana yang harus lunas dibayarkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7)
Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta.
Lembaga antikorupsi itu juga menyetorkan uang pidana dari mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko sebesar Rp200 juta. Dia menyetorkan uang itu dari hasil lelang satu unit mobil.
Ali mengatakan KPK bakal terus menagih kewajiban pidana kepada para terpidana. Hal itu sebagai bentuk memaksimalkan pemulihan aset.
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," ujar Ali.
La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya merupakan terpidana suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya menyuap Rahmat Effendi.
Lai Bui Min divonis selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Surdyadi Mulya selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara, Deddy merupakan penerima suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Dia divonis 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (OL-8)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Widiastuti Sabet IPK 3,98 untuk Disertasi Bertema Komitmen Guru dalam Proses Pembelajaran
Siswi SMP di Bekasi Dikeroyok karena Asmara
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Cincin Titanium Menyangkut di Alat Kelamin, Petugas Damkar Potong Pakai Gerinda
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap