visitaaponce.com

Penyogok Rahmat Effendi Setor Pidana Denda Rp600 Juta ke Negara

Penyogok Rahmat Effendi Setor Pidana Denda Rp600 Juta ke Negara
Salah satu penyuap Rahmat Effendi La Bui Min(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda pidana yang diwajibkan kepada tiga penyuap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Total denda yang harus disetorkan ke negara itu sebesar Rp600 juta.

"Itu hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana yang harus lunas dibayarkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7)

Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta.

Lembaga antikorupsi itu juga menyetorkan uang pidana dari mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko sebesar Rp200 juta. Dia menyetorkan uang itu dari hasil lelang satu unit mobil.

Ali mengatakan KPK bakal terus menagih kewajiban pidana kepada para terpidana. Hal itu sebagai bentuk memaksimalkan pemulihan aset.

"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," ujar Ali.

La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya merupakan terpidana suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya menyuap Rahmat Effendi.

Lai Bui Min divonis selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Surdyadi Mulya selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara, Deddy merupakan penerima suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Dia divonis 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat