visitaaponce.com

Kemendagri Minta Pengelola Informasi Publik Jamin Hak Warga

Kemendagri Minta Pengelola Informasi Publik Jamin Hak Warga
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di tingkat internal maupun pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat. 

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk tahu, merupakan hak asasi manusia. Hal itu diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen).

Bunyinya, yakni "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 

Baca juga: Jaksa Agung Dorong Pembentukan Payung Hukum Restorative Justice

"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelola secara terbuka," kata Suhajar. 

Menurutnya, negara tak boleh menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan, yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah. 

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Internet

"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaannya. Itu bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)," imbuhnya. 

Suhajar menekankan bahwa pemerintahan di era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat. Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan dan berbagai keinginantahuan masyarakat.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat