visitaaponce.com

Bawaslu Ingatkan PolitisiTakKampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Ingatkan Politisi Tak Kampanye di Luar Jadwal
Anggota Bawaslu Puadi meminta masyarakat agar tak memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.(Foto/Dok.Bawaslu)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri agar tidak kampanye di luar jadwal pemilu.

Anggota Bawaslu Puadi meminta masyarakat agar tak memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

"Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," ungkap Puadi, Kamis (21/7).

Baca juga: Bawaslu Nilai Laporan Terhadap Zulhas tak Penuhi Syarat

Puadi menegaskan Bawaslu bertugas dan punya wewenang untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

"Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024," terangnya.

Puadi membeberkan berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

Lebih lanjut, Puadi mengingatkan agar calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tak meminta masyarakat memilih.

Mencari suara sebelum kampanye ialah perilaku tidak patut dan tidak etis. Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.

"Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan lembaga masyarakat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi menerangkan penolakan dipilih usai mengkaji terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tersebut.

"Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," kata Puadi, Rabu (20/7).

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, lanjut Puadi, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya.

"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tambahnya. (Ykb/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat