Perludem Kampanye Pemilu di Kampus belum Memungkinkan
![Perludem: Kampanye Pemilu di Kampus belum Memungkinkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/afc716cbffcfe58334aba0718a1b9513.jpg)
PERLUDEM menilai wacana kampanye di kampus sejatinya bisa dilaksanakan. Namun, hal itu belum bisa dijalankan partai politik dan kader, lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Bahwasanya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Baca juga: Rektor ITS: Kampanye di Kampus Boleh Saja, Asalkan Bersifat Akademis
"Secara konseptual, bisa saja kampanye dilaksanakan di kampus. Itu bisa menguji ide, gagasan, program kampanye pemilu di wilayah kampus peserta pemilu, dengan lebih jernih dan rasional," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Minggu (24/7).
"Namun problemnya, di UU Pemilu sekarang itu masih belum memungkinkan," imbuhnya.
Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa belum memungkinkannya kampanye di dalam lingkungan kampus, juga sebetulnya akibat batalnya revisi UU Pemilu. "Banyak gagasan, ide yang sukar dilaksanakan, karena terbentur ketentuan UU," tukas Fadli.
Dirinya menekankan bahwa ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye pemilu di kampus bisa dilakukan. Tapi dengan catatan, tidak terbentur dengan ketentuan UU Pemilu.
"Idenya bisa. Namun dilaksanakan saat ini tidak bisa. Artinya, saat Pemilu 2024, tidak bisa dilakukan," katanya.(OL-11)
Terkini Lainnya
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap