visitaaponce.com

Perludem Kampanye Pemilu di Kampus belum Memungkinkan

Perludem: Kampanye Pemilu di Kampus belum Memungkinkan
Petugas memeriksa kelengkapan logistik pemilu sebelum didistribusikan.(Antara)

PERLUDEM menilai wacana kampanye di kampus sejatinya bisa dilaksanakan. Namun, hal itu belum bisa dijalankan partai politik dan kader, lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017. Bahwasanya, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca juga: Rektor ITS: Kampanye di Kampus Boleh Saja, Asalkan Bersifat Akademis

"Secara konseptual, bisa saja kampanye dilaksanakan di kampus. Itu bisa menguji ide, gagasan, program kampanye pemilu di wilayah kampus peserta pemilu, dengan lebih jernih dan rasional," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Minggu (24/7).

"Namun problemnya, di UU Pemilu sekarang itu masih belum memungkinkan," imbuhnya.

Baca juga: KPU: tidak Ada yang Salah dari Kampanye di Kampus

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa belum memungkinkannya kampanye di dalam lingkungan kampus, juga sebetulnya akibat batalnya revisi UU Pemilu. "Banyak gagasan, ide yang sukar dilaksanakan, karena terbentur ketentuan UU," tukas Fadli.

Dirinya menekankan bahwa ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye pemilu di kampus bisa dilakukan. Tapi dengan catatan, tidak terbentur dengan ketentuan UU Pemilu.

"Idenya bisa. Namun dilaksanakan saat ini tidak bisa. Artinya, saat Pemilu 2024, tidak bisa dilakukan," katanya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat