Kejagung TelahKirim Surat Pemanggilan Bos Duta Palma Group
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah mengirim surat pemanggilan kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang ditersangkakan atas kasus korupsi penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebanyak tiga kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, pemanggilan itu dilakukan secara patut.
Menurut Ketut, dua surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Surya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru Jakarta Selatan serta kantor Duta Palma Group di Palma Tower lantai 22, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selain itu, surat tersebut juga dikirim ke Singapura.
"Ke alamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapura, 258462 yang merupakan tempat tinggal tersangka SD (Surya) di Singapura," jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (9/8).
Baca juga: Kemlu Singapura: Surya Darmadi tak Berada di Singapura
Selain itu, Kejagung juga sudah mengumumkan surat pemanggilan Surya di dua surat kabar nasional. Kendati demikian, sampai saat ini Surya tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa.
Oleh karenanya, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan selama poses penegakan hukum.
"Kejagung akan terus melakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ketut.
Sebelumnya, Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Surya tidak berada di Singapura.
Pernyataan itu dikeluarkan sebagai respon atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya saat ini.
"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8).
Dalam kasus penguasaan lahan Duta Palma Group, penyidik JAM-Pidsus turut menjerat Surya dengan beleid tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Surya, turut ditersangkakan pula Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun yang terbagi atas kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap