visitaaponce.com

Kejagung TelahKirim Surat Pemanggilan Bos Duta Palma Group

Kejagung Telah Kirim Surat Pemanggilan Bos Duta Palma Group
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.(Ist/Youtube)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah mengirim surat pemanggilan kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang ditersangkakan atas kasus korupsi penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebanyak tiga kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, pemanggilan itu dilakukan secara patut.

Menurut Ketut, dua surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Surya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru Jakarta Selatan serta kantor Duta Palma Group di Palma Tower lantai 22, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selain itu, surat tersebut juga dikirim ke Singapura.

"Ke alamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapura, 258462 yang merupakan tempat tinggal tersangka SD (Surya) di Singapura," jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (9/8).

Baca juga: Kemlu Singapura: Surya Darmadi tak Berada di Singapura

Selain itu, Kejagung juga sudah mengumumkan surat pemanggilan Surya di dua surat kabar nasional. Kendati demikian, sampai saat ini Surya tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa.

Oleh karenanya, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan selama poses penegakan hukum.

"Kejagung akan terus melakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ketut.

Sebelumnya, Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Surya tidak berada di Singapura.

Pernyataan itu dikeluarkan sebagai respon atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya saat ini.

"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8). 

Dalam kasus penguasaan lahan Duta Palma Group, penyidik JAM-Pidsus turut menjerat Surya dengan beleid tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Surya, turut ditersangkakan pula Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun yang terbagi atas kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.

Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.

Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat