visitaaponce.com

Apa itu Divisi Propam Polri Ini Sejarah, Tugas, dan Kewajibannya

Apa itu Divisi Propam Polri? Ini Sejarah, Tugas, dan Kewajibannya
Propam Polri.(DOK propampresisi.polri.go.id.)

BELAKANGAN ini kasus polisi menembak polisi dengan korban tewas Brigadir J menjadi sorotan. Dalam penanganan kasus itu, muncul salah satu bagian dari Polri bernama Propam. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan Propam? Apa saja tugas dan sejarahnya? Nah, untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan itu, simak penjelasan lengkap yang telah dirangkum. 

Pengertian Propam 

Propam ialah kepanjangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat dengan Div Propam yang merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Divisi Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri. 

Dilansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Div Kum, Div Humas, Div Hubinter, dan DIV TIK.

Sejarah Propam 

Singkatan Propam dipakai oleh Polri sejak 27 Oktober 2002 dalam struktur organisasinya. Sebelum ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI pada masa awal reformasi, Propam dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Provos Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau Polisi Militer (PM).

Setelah pemisahan organisasi Polri dan ABRI, Divisi Propam menjadi wadah organisasi di tingkat Mabes yang langsung berada di bawah Kapolri. Kepala Divisi yang dikenal dengan sebutan Kadiv berpangkat Inspektur Jenderal atau Bintang Dua.

Tugas Propam

Secara umum, tugas Propam ada dua, yaitu:

1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga biro. Tiga biro itu ialah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos) yang bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Kewajiban Propam

Div Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya punya kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:

A. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi:

- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam. 
- Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.

Baca juga: Apa itu Bharada dan Brigadir? Ini Urutan Pangkatnya

B. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman(disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman(terpidana).

C. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

D. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal yang meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

E. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Sekian penjelasan terkait Propam Polri. Semoga bermanfaat. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat