visitaaponce.com

Anak Buah Kapal Diharap Patuhi Hukum di Negara Lain

Anak Buah Kapal Diharap Patuhi Hukum di Negara Lain
Marcellus Hakeng Jayawibawa(Antara)

PENGAMAT maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan keprihatian atas 4 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang ditahan Sea Guard Tiongkok. Kejadian itu viral di kalangan warganet. Meski demikian, Hakeng juga menyayangkan tindakan ABK yang membuat mereka berurusan dengan hukum di negara lain.

"Terus terang saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Tapi saya juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain," kata pendiri dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, Tiongkok. Pengadilan setempat mengungkapkan 4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak 2015.

Hakeng juga mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah Indonesia yang tetap memberikan pendampingan hukum kepada ABK WNI tersebut.

"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah," ucap Hakeng.

Terkait kejadian itu, Hakeng juga menghimbau para ABK WNI lain tetap mematuhi aturan negara setempat.

"Tetap patuhi hukum/aturan yang berlaku dimanapun kita berada. Jangan karena WNI, lalu bebas berbuat salah di luar negeri, karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan," tegasnya.

Menurut Hakeng, seharusnya ABK WNI memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal beroperasi. Ia menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh ABK WNI akan berdampak luas pada citra pelaut Indonesia.

"Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain, di mana bisa dianggap pelaut dari negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain," katanya.

Ia juga mengungkapkan tindakan hukum dari aparat Sea Guard Tiongkok tidak dapat disalahkan. Perbuatan ABK WNI itu dinilai membuat Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp170 miliar.

"Tindakan dari aparat kepolisian Tiongkok tidak dapat disalahkan. Mereka bekerja untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku di sana. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian negara kita apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum pasti juga akan dilakukan penegakan hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat