visitaaponce.com

Forensik Tak Ada Kekerasan, Brigadir J Meninggal karena Tembakan

Forensik: Tak Ada Kekerasan, Brigadir J Meninggal karena Tembakan
Pemakaman jenazah Brigadir J(Antara)

DOKTER Forensik selesai menganalisa autopsi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dokter Forensik menegaskan tak ada luka kekerasan di tubuh Brigadir J, melainkan hanya tembakan.

"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Ade menegaskan informasi dari pihak keluarga ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban tidak benar. Dia memastikan luka itu hanya akibat tembakan.

"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api dari tubuh korban, seperti itu," ujar Ade.

Ade mengaku telah menyerahkan hasil autopsi itu ke pihak Bareskrim Polri. Tujuannya agar bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara pembunuhan tersebut.

Menurut dia, penyidik berwenang membuat terang kasus dengan autopsi sesuai Pasal 133 ayat 1 KUHP. Dia berharap hasil autopsi itu dapat semakin meyakinkan penyidik terkait luka-luka yang terdapat di tubuh korban, serta efek terhadap jenazah tersebut. Ade mengaku siap membantu penyidik memberikan keterangan sesuai yang diperlukan dalam pembuktian.

Baca juga: Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo 

"Termasuk mungkin nanti memberikan keterangan ahli lebih jauh pada saat di berita acara pemeriksaan atau pun juga memberikan pendapat-pendapat lebih jauh sesuai keahlian kami dan kompetensi kami, baik itu di luar persidangan maupun di dalam persidangan nantinya," ungkap Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.

Ade menegaskan informasi-informasi yang disampaikan secara lengkap ke Bareskrim Polri didapat dari hasil analisa menggunakan ilmu kedokteran forensik yang terbaik yang ia dan rekannya miliki. Dia memastikan PDFI independen dalam hal kegiatan autopsi tersebut.

"Tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa dan kami bisa menyampaikan hasilnya dalam kurun waktu empat minggu kurang sedikit ya sejak kita autopsi ulang di sana," tutur dia.

Brigadir J teras akibat ditembak pada dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambi adalah otak penembakan tersebut.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat