Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di TKP akan Digelar pada 30 Agustus
TIM Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Reka adegan itu akan menghadirkan kelima tersangka.
"Rencananya, pada Selasa (30/8), akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang terkait kasus Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55, dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Dedi mengatakan rekonstruksi juga akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut akan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Terbuka, Kapolri Dinilai Transparan
"Kemudian juga, agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Menurutnya, pelibatan dua pengawas eksternal timsus itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni untuk menjaga transparansi, objektivitas Polri perlu mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Jadi rekan-rekan mungkin informasi itu dulu yang bisa saya sampaikan dari penyidik. Apabila ada update akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ungkap Jenderal bintang dua itu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap