visitaaponce.com

Desmond Komisi III DPR MengawasiPenegakan Hukum Kasus Sambo

Desmond: Komisi III DPR Mengawasi Penegakan Hukum Kasus Sambo
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam kasus Sambo, Komisi III DPR melihat bergulirnya prosesnya selesai di peradilan, apakah dalam peradilan itu sesuai dengan hukum dan penegakan hukum atau tidak. Kami lakukan pengawasan dalam prosesnya," kata Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut menimbulkan bias yang luar biasa misalnya muncul diagram judi, tambang dan lain-lain. 

Hal itu menurut dia menegaskan bahwa ada persoalan serius di institusi Polri, sehingga apakah bias itu disebabkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian sudah tidak cocok lagi atau hukum acara pidana yang sudah kadarluarsa.

Baca juga: Komisi III DPR Fokus Mendorong Reformasi Institusi Polri

"Dalam reformasi Polri, kami merancang FGD untuk mencari masukan. Komisi III DPR menjalankan sesuai Tupoksi dalam rangka perbaiki Polri," ujarnya.

Selain itu dia menilai, bias yang muncul terlihat dari posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang keberadaannya diatur dalam UU Kepolisian. Menurut dia, Kompolnas sebagai eksekutif, tidak bisa mengawasi secara maksimal institusi Polri sehingga perlu diperbaiki UU Kepolisian.

Desmond menilai, kasus yang menjerat Sambo menjadi "trigger" dalam proses peradilan apakah berjalan transparan atau tidak.

Dalam RDPU tersebut, juru bicara TAMPAK Sandi Eben Ezer Situngkir menegaskan komitmen organisasinya ingin ada reformasi Polri karena salah satu penyebabnya adalah minimnya pengawasan terhadap institusi tersebut yang diatur dalam UU Kepolisian.

Dia mencontohkan, dalam UU Kepolisian diatur bahwa anggota Polri bisa bertindak sendiri misalnya ketika anggota Polri menembak seseorang, bisa mengatakan membahayakan jiwa anggota Polri atau melarikan diri. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat