Desmond Komisi III DPR MengawasiPenegakan Hukum Kasus Sambo
![Desmond: Komisi III DPR Mengawasi Penegakan Hukum Kasus Sambo](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/1ae571436bd036caa1867a1f7faa61ea.jpg)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III DPR berkomitmen mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam kasus Sambo, Komisi III DPR melihat bergulirnya prosesnya selesai di peradilan, apakah dalam peradilan itu sesuai dengan hukum dan penegakan hukum atau tidak. Kami lakukan pengawasan dalam prosesnya," kata Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut menimbulkan bias yang luar biasa misalnya muncul diagram judi, tambang dan lain-lain.
Hal itu menurut dia menegaskan bahwa ada persoalan serius di institusi Polri, sehingga apakah bias itu disebabkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian sudah tidak cocok lagi atau hukum acara pidana yang sudah kadarluarsa.
Baca juga: Komisi III DPR Fokus Mendorong Reformasi Institusi Polri
"Dalam reformasi Polri, kami merancang FGD untuk mencari masukan. Komisi III DPR menjalankan sesuai Tupoksi dalam rangka perbaiki Polri," ujarnya.
Selain itu dia menilai, bias yang muncul terlihat dari posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang keberadaannya diatur dalam UU Kepolisian. Menurut dia, Kompolnas sebagai eksekutif, tidak bisa mengawasi secara maksimal institusi Polri sehingga perlu diperbaiki UU Kepolisian.
Desmond menilai, kasus yang menjerat Sambo menjadi "trigger" dalam proses peradilan apakah berjalan transparan atau tidak.
Dalam RDPU tersebut, juru bicara TAMPAK Sandi Eben Ezer Situngkir menegaskan komitmen organisasinya ingin ada reformasi Polri karena salah satu penyebabnya adalah minimnya pengawasan terhadap institusi tersebut yang diatur dalam UU Kepolisian.
Dia mencontohkan, dalam UU Kepolisian diatur bahwa anggota Polri bisa bertindak sendiri misalnya ketika anggota Polri menembak seseorang, bisa mengatakan membahayakan jiwa anggota Polri atau melarikan diri. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Teroris Bersenjata yang Serang Gereja di Dagestan telah ‘Disingkirkan’
Seorang Pemuda di Kabupaten Merangin Tewas Ditembak Orang
Penembakan di Pinggiran Kota Detroit, 9 Terluka Termasuk 2 Anak-Anak
PM Slovakia Robert Fico Kembali Hadir di Publik Setelah Percobaan Pembunuhan
Seorang Pria Suriah Menembak Kedutaan AS di Libanon
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Terdakwa Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Istri di Waduk Wadaslintang Ternyata Suami Sendiri
Mayat Wanita Diduga Dibunuh, Polda Metro Jaya Olah TKP Ulang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap