KPU Tindak Tegas Parpol yang Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
PARTAI politik (parpol) yang mengabaikan proses verifikasi administrasi daftar keanggotaan parpol, terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini juga berlaku bagi parpol yang tidak memberikan surat pernyataan klarifikasi terkait temuan kegandaan data anggota parpol.
"Ketika kegandaan anggota parpol tidak dilanjuti dengan mengajukan surat pernyataan, akan di-TMS-kan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (8/9).
Menurutnya, KPU sudah memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki permasalahan kegandaan data anggota. Dalam hal ini, untuk segera melakukan klarifikasi dengan cara mengirimkan surat pernyataan ke KPU.
Baca juga: Usai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024
Adapun tahapan proses verifikasi adminsitrasi akan berlangsung hingga 11 September mendatang. "Kami berikan kesempatan surat pernyataan untuk kami klarifikasi," pungkas dia.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan KPU, parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi pada 15-28 September 2022. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.
"Pada 15-28 September, adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Kami akan berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," tutur Idham.
Baca juga: 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU Diduga Bocor
Mengacu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ayat 1 dan 2 pasal 46, setiap parpol bisa mengubah dokumen kepengurusan dalam masa perbaikan verifikasi admnisitrasi. Hal ini berlaku juga bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilanda konflik internal.
"Kami pendekatannya legal formal dalam pelaksanaan verifikasi adminsitrasi," jelasnya.
Terkait konflik internal di kepengurusan pusat PPP, lanjut dia, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran parpol tersebut. Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang diterima KPU, konflik yang terjadi merupakan urusan internal parpol.(OL-11)
Terkini Lainnya
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap