visitaaponce.com

Di Sentul, Ferdy Sambo Diperiksa 19 Jam Menggunakan Lie Detector

Di Sentul, Ferdy Sambo Diperiksa 19 Jam Menggunakan Lie Detector
Ferdy Sambo(FOTO/Courtesy YouTube Polri)

IRJEN Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat diperiksa selama 19 jam menggunakan metode uji polygraph dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan bahwa pemeriksaan dengan menggunakan lie detector terhadap Sambo berjalan selama 19 jam. "Info labfor pemeriksaan sampai jam 19," terang Dedi saat dihubungi pada Jumat (9/9). "Hasil uji lie detector atau poligraph pro justitia untuk penyidik," imbuhnya.

Kendati demikian, Dedi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lie detector dari Sambo. "Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," beber Dedi.

Sebelumnya, Dedi mengonfirmasi bahwa pada Kamis (8/9) kemarin, Sambo diperiksa dengan metode uji polygraph dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. "Ya betul, di Puslabfor Sentul," singkat Dedi pada Kamis (8/9) lalu.

Ferdy Sambo, sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, PC, E, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (OL-12)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat