visitaaponce.com

Kejagung Penyitaan Aset Surya Darmadi tak Rugikan Karyawan

Kejagung: Penyitaan Aset Surya Darmadi tak Rugikan Karyawan
Terdakwa kasus penguasaan lahan negara Surya Darmadi(Antara)

KEJAKSAAN Agung menegaskan proses penyitaan aset tersangka kasus korupsi terkait penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, tidak akan merugikan karyawan. 

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menyita beberapa aset terkait Surya, misalnya kebun-kebun kelapa sawit di sejumlah lokasi.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola aset Surya sambil menunggu proses hukum bos grup Duta Palma itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini yang jelas harus tetap operasional supaya tidak merugikan para pekerja di situ, supaya mereka bisa bekerja dan menerima gaji," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

"Bagaimana prosesnya? Yang lebih paham adalah BUMN yang bergerak di perkebunan, dalam hal ini adalah PTPN V," sambung Febrie.

Menurutnya, ada satu aset Surya yang penyerahannya sedang diproses ke BUMN, yakni kebun kelapa sawit di Kalimantan Barat. Dalam hal ini, BUMN yang akan mengelola aset tersebut adah PTPN III. Febrie menjelaskan, nantinya hasil keuntungan kebun kelapa sawit Surya di Kalimantan Barat itu akan disimpan dalam escrow account atau rekening penampungan.

Proses pengelolaan itu dilakukan selama tahap penuntutan. Seperti diketahui, jaksa telah menyeret Surya ke meja hijau dan sidang perdana pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/9). Keputusan selanjutnya terkait pengelolaan aset Surya ditentukan setelah hakim menjatuhkan vonis.

"Apakah diserahkan ke PTPN atau dirampas untuk negara atau dilelang atau bagaimana, nah ini kebijakannya belakangan. Kita lihat (nanti) dalam proses persidangan," tandas Febrie.

Setelah sidang pembacaan dakwaan dilakukan, Surya mengaku pusing karena rekening perusahaannya diblokir Kejagung. Ia mengklaim akibat dari pemblokiran rekening itu puluhan ribu karyawannya tidak digaji.

"Saya punya perusahaan, rekening diblokir. Karyawan semua tidak bisa bergaji ya. 23 ribu (karyawan) sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Surat dakwaan yang dibackan jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Surya merugikan negara Rp86,54 triliun. Angka itu berasal dari kerugian keuangan negara dengan total Rp4,91 triliun, kerugian perekonomian negara Rp73,92 triliun, dan hasil kekayaan yang diperoleh Surya sebesar Rp7,71 triliun. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat