Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Hukum Acara Perdata di Bali
Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (UU HAPer) di Indonesia saat ini masih menggunakan produk kolonial berupa Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv).
Hal tersebut tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan.
Untuk itu, Komisi IIII DPR RI melakukan revisi UU HAPer sebagai upaya meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali, Kajati Bali, serta akademisi di Denpasar, Bali, Jumat (9/9).
Sahroni memaparkan, pokok-pokok isu krusial dari RUU HAPer yang memerlukan kajian adalah mengenai eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanannya serta putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi, dan desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif.
Baca juga: BURT DPR Tinjau Layanan Joumpa Airport VIP Service di Bandara El Tari Kupang
“Memperhatikan hal-hal di atas, Komisi III DPR memandang bahwa perlu untuk dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lainnya terhadap substansi dalam RUU HAPer,” kata politikus Partai NasDem itu.
Ia juva berharap, melalui Kunjungan Kerja Spesifik ini dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam penyusunan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman menyampaikan menyampaikan beberapa masukan dan saran mengingat terhadap RUU HAPer, mengingat Kejaksaan Tinggi Bali melalui tugas dan fungsi di bidang perdata selaku Jaksa Pengacara Negara akan sangat bersinggungan erat dengan regulasi tersebut.
Permasalahan terkait eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanannya serta putusan serta merta (uit voorbar bij voorrad) menurut Ade, diperlukan Lembaga eksekusi untuk perkara perdata yang mandiri dengan pengaturan yang jelas dalam RUU tentang HAPer.
“Karena masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya eksekusi yaitu terdapat upaya perlawanan dari pihak ketiga ataupun mudahnya melakukan Upaya Peninjauan Kembali,” kata Ade. Kemudian, pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.
“Kami sependapat dengan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata terkait aturan Pemeriksaan Perkara Cepat karena sesuai dengan Asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan,” sambung Ade.
Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), dan mediasi perlu dimasukkan dalam aturan mengenai prosedur berperkara secara elektronik dalam RUU HAPer, karena dirasa manfaat e-court mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
UU ITE Digugat, Ahli: Kritikan untuk Pejabat Harusnya Masuk Perdata bukan Pidana
KLHK Siapkan Gugatan Perdata Ganti Rugi Lingkungan untuk Perusahaan Penyebab Polusi Jabodetabek
Perundungan Dalam Dunia Kedokteran dan Kesehatan
Hidden Agenda di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Perkuat Aspek Hukum, Badan Bank Tanah jalin kerja sama dengan Jamdatun
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap