visitaaponce.com

Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Andi Arief Soal Kursi Wagub Papua

Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Andi Arief Soal Kursi Wagub Papua
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief(dok.Ant)

SEHUBUNGAN dengan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arif, yang menyatakan adanya utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat untuk penjajagan pengisian posisi kursi Wagub Papua menjadi viral. Lebih jauh, Andi Arif merangkai pernyataanya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK di dalam menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka. Artinya, seolah-olah penetapan tersangka LE merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wakil Gubeenur Propinsi Papua.

Untuk itu kami perlu memberikan keterangan klarifikasi sebagai berikut.

Pertama, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua. Kemendagri sudah  berkomunikasi dengan Sdr Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Sdr Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi (tuiter @andiarief_ 23/09 jam  7:31PM)

Kedua, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Sdr Andi Arief tersebut, terjadi di tahun 2021 pasca-meninggalnya wagub Papua Klemen Tinal di bulan Mei 2021. Sementara tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada tgl 5 September 2022. Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur.

Ketiga, Penetapan status tersangka atas Gub Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Dr. Kastorius Sinaga
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat