visitaaponce.com

Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Hari Ini

Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Hari Ini
Korps Brimob melakukan pengamanan kepada 10 anggota Khilafatul Muslimin saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/10).(ANTARA/ Fakhri Hermansyah)

POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun 10 tersangka itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, penyerahan 10 tersangka dilakukan secara ketat. Para tersangka keluar dari tahanan Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dan menaiki kendaraan taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.

"Sepuluh tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin. Nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Ps Kasubdit Kamneg, AKB Liston Marpaung, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, 10 tersangka telah melalui tes kesehatan dan hasilnya tidak ada yang positif covid-19. Ia memastikan tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Liston.


Baca juga: Saksi Pelanggaran HAM Berat Pania Beberkan Kronologis Kejadian


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara 10 tersangka dibagi menjadi 5 berkas. Salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hengki menjelaskan Khifatul Muslimin sebelumnya selalu mengaku mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan mereka bertentangan dengan Pancasila.

Pimpinan Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, bahkan memproklamirkan dirinya sebagai khalifah atau penerus kekhilafan Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

"Kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat