Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Hari Ini
![Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/0971432660af4032e5a34c7e902da95d.jpg)
POLDA Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus organisasi kemasyarakatan (ormas) Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun 10 tersangka itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, penyerahan 10 tersangka dilakukan secara ketat. Para tersangka keluar dari tahanan Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan dan menaiki kendaraan taktis untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.
"Sepuluh tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin. Nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," ujar Ps Kasubdit Kamneg, AKB Liston Marpaung, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, 10 tersangka telah melalui tes kesehatan dan hasilnya tidak ada yang positif covid-19. Ia memastikan tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Begitu sudah tahap 2, berarti proses sidik sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Liston.
Baca juga: Saksi Pelanggaran HAM Berat Pania Beberkan Kronologis Kejadian
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara 10 tersangka dibagi menjadi 5 berkas. Salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hengki menjelaskan Khifatul Muslimin sebelumnya selalu mengaku mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Namun faktanya, kegiatan yang dilakukan mereka bertentangan dengan Pancasila.
Pimpinan Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja, bahkan memproklamirkan dirinya sebagai khalifah atau penerus kekhilafan Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
"Kegiatan yang dilaksanakan ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki. (OL-16)
Terkini Lainnya
MPII Banten Menolak Kegiatan Khilafaful Muslimin.
4 Terdakwa Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7-10 Bulan Penjara
Ulama NU dan Muhammadiyah Tegak Mempertahankan NKRI
51 Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Ikrar Setia Kepada NKRI
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Kejari Depok Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran
Eks Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli Ditahan
Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Terkait Kasus Pungli PTSL
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
Kepala Desa di Bojonegoro Batal Kembalikan Mobil Siaga ke Penyidik Kejaksaan
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap