Kontras Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan tidak Tegas
![Kontras: Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan tidak Tegas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/7645b3696f1d09b1b6b219d808cd7076.jpg)
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan hasil laporan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Adapun laporan tersebut dinilai tidak tegas, karena mengkonstruksikan tragedi di Stadion Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, bukan sebagai pidana biasa.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyebut ada dugaan terjadi serangan sistematik oleh aparat keamanan terhadap warga sipil, yang berpotensi menimbulkan kejahatan kemanusiaan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan tak Boleh Jadi Citra Indonesia
"Ketidaktegasan TGIPF dalam memberikan poin desakan tampak dari rekomendasi yang ditujukan pada Polri dan TNI. Misalnya TGIPF, seolah-olah menutup mata bahwa ada pertanggungjawaban hukum atasan dalam penggunaan kekuatan," ucapnya, Selasa (18/10).
Fatia menyoroti laporan TGIPF yang menyatakan ada dugaan penembakan gas air mata di luar komando. Dalam konteks doktrin pertanggungjawaban komando, meskipun penggunaan kekuatan tidak berdasarkan atas perintah atasan, komandan atau pimpinan dari kesatuan tetap bertanggung jawab secara hukum.
"Sebab berdasarkan wewenang yang dimilikinya, tidak melakukan upaya kontrol dan pencegahan sedemikian rupa kepada bawahannya, sehingga mengakibatkan korban jiwa," imbuh Fatia.
Baca juga: Jokowi Diundang FIFA Hadiri Piala Dunia Qatar
Selain institusi Polri, Kontras menilai TGIPF juga tidak tegas. Dalam poin desakannya terhadap TNI, TGIPF dianggap tidak mengurai pertanggungjawaban komando terkait tragedi Kanjuruhan. Padahal, merujuk laporan TGIPF, Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 prajurit BKO untuk mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya.
"Berkaitan dengan keputusan Pangdam V/Brawijaya yang mengerahkan para prajuritnya, kami memberikan catatan khusus, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," pungkasnya.
TNI juga tidak memiliki tugas dalam pengamanan pertandingan olahraga. Lalu, yang berwenang mengerahkan prajurit TNI adalah Presiden dengan persetujuan DPR RI. Namun sayangnya, masalah tersebut tidak dijadikan sebagai poin yang seharusnya dievaluasi lebih lanjut.(OL-11)
Terkini Lainnya
Legislator Kritik Dirut Bio Farma yang 'Memperhalus' Bahasa dalam Penyampaian Fraud Perusahaan
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
LL Dikti III DKI Jakarta Ultimatum 110 PTS, Ancam Sanksi Jika Tidak Akreditasi Hingga Agustus 2024
Wapres Tegaskan Tayangan Investigasi Merupakan Hak Publik
Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Mundur Pers ke Zaman Kegelapan
Inafis Polri Sedang Mengejar Asal Api di Kilang Pertamina Unit Balikpapan
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Wapres: Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat
Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja
Kapolda Jatim Dicopot, PW GMPI Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap