visitaaponce.com

Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice, saat mengikuti persidangan.(Antara)

KOMPOL Chuck Putranto melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pada kasus perintangan penyidikan (obstructrion of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Chuck Putranto, yakni Jonny Mazmur William Manurung, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan.

“Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan dari JPU. Mohon waktu dua minggu,” ujar Jonny dalam agenda persidangan, Rabu (19/10).

Baca juga: Sambo Sempat Menangis Saat Bertemu dengan Arif dan Hendra

Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan atas dakwaan Chuck.

"Kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu saudara satu minggu,” imbuhnya.

Pada Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diperintah Ferdy Sambo, Chuck menghubungi Irfan Widyanto.

Baca juga: AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup

Tujuannya, memastikan apakah Irfan sudah mengganti DVR CCTV sesuai arahan Sambo. "Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," papar JPU.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Chuck seharusnya tidak mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Tidak seharusnya Chuck mengarahkan Irfan, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik," lanjut JPU.

Chuck didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat