Chuck Putranto Ajukan Eksepsi Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
KOMPOL Chuck Putranto melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan pada kasus perintangan penyidikan (obstructrion of justice) terhadap pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Chuck Putranto, yakni Jonny Mazmur William Manurung, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan.
“Izin Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan dari JPU. Mohon waktu dua minggu,” ujar Jonny dalam agenda persidangan, Rabu (19/10).
Baca juga: Sambo Sempat Menangis Saat Bertemu dengan Arif dan Hendra
Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan atas dakwaan Chuck.
"Kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih, bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi. Saya kasih waktu saudara satu minggu,” imbuhnya.
Pada Rabu (19/10) ini, Chuck Putranto didakwa JPU karena terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diperintah Ferdy Sambo, Chuck menghubungi Irfan Widyanto.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup
Tujuannya, memastikan apakah Irfan sudah mengganti DVR CCTV sesuai arahan Sambo. "Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," papar JPU.
Merujuk pada dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Chuck seharusnya tidak mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Tidak seharusnya Chuck mengarahkan Irfan, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik," lanjut JPU.
Chuck didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
Terkini Lainnya
Chuck Putranto Resmi Bebas Penjara atas Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
Ini Alasan Hakim Tolak Banding Terdakwa Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding
Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap