KPK Bupati Bangkalan Terjerat Suap Lelang Jabatan
![KPK: Bupati Bangkalan Terjerat Suap Lelang Jabatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/bef87f7d25bff2e9fb5d0974ce8bda18.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Ali mengungkapkan lembaganya total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata dia.
Namun, ia mengatakan soal uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.
KPK mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.
Baca juga: 6 Orang Termasuk Bupati Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (OL-4)
Terkini Lainnya
Hendak Cari Burung, Warga Bangkalan Temukan Mayat Hangus Terbakar
Buaya Sepanjang 3 Meter Tersangkut Jaring Nelayan Bangkalan
KPU Bantah Ada Jual Beli Suara Caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura
Madura United Tertahan di Posisi Enam
Kowarteg Indonesia Berbagi Kebahagiaan Untuk Keluarga Prasejahtera di Jatim
Bupati Bangkalan Diduga Kantongi Rp5,3 Miliar Hasil Jual Beli Jabatan
KPK Bersikeras Buktikan Jual Beli Jabatan di Kementan di Persidangan
Gubernur Maluku Utara Pakai Duit Korupsi untuk Sewa Hotel dan Bayar Dokter Gigi
3 Pejabat Maluku Utara Diterbangkan ke Jakarta
Ratusan ASN Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan
Direvisi KPK, Duit Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP pada 2020
Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap