PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Pidana Kasus Gangguan Ginjal Akut
![PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Pidana Kasus Gangguan Ginjal Akut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/f678c3fefa558a51cb5fc7246370c41a.jpg)
KETUA Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya mendukung Polri mengusut dua perusahaan farmasi terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak.
"Kita harapkan pihak kepolisian turun mengusut dua perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait gangguan ginjal akut tersebut," kata Abbas kepada wartawan, Selasa (1/11).
Abbas beharap masalah kasus gangguan ginjal akut ini bisa terbongkar dengan tuntas dalam waktu yang singkat. Diketahui, Polri tengah memeriksa sejumlah pihak dalam penyilidikan kasus gangguan ginjal akut.
"Apakah benar dua perusahaan tersebut telah melanggar hukum atau tidak," katanya.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Obat Sirop
Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat termasuk melindungi kesehatan mereka.
Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, negara atau pemerintah termasuk kepolisian tentunya harus bisa menghentikan serta menindak dan memproses mereka secara hukum.
"Hal ini sangat penting untuk dilakukan supaya masyarakat bisa hidup tenang dan bisa terhindar dari hal- hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gangguan ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.
Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri, Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.
Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.
"Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat (28/10).
Pipit mengatakan tim tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (RO/OL-1)
Terkini Lainnya
6 Hewan yang Mampu Deteksi Penyakit di Tubuh Manusia
Cegah Risiko dan Komplikasi Cacar Air pada Anak dengan Imunisasi
Tak Banyak Diketahui, Kenali Penyakit Langka 7+ Syndrome
Jamie Foxx Membagikan Detail Tentang Penyakit Misterius yang Diidapnya
Penyakit Kawasaki, Kenali dan Waspadai Gejalanya
Kadar Bromat Jangan Melebihi Ambang Batas
Temuan Baru Lawan Peradangan Kronis Penderita Ginjal, Jantung, Kanker
Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Antinyeri, Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Kronis
Waspada, Mager Bisa Picu Batu Ginjal
Teknologi Retrograde Intrarenal Surgery (RIRS) Atasi Kasus Batu Ginjal dengan Panyulit
Pria di Atas 55 Tahun Disarankan Tidak Banyak Minum di Malam Hari
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap