visitaaponce.com

PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Pidana Kasus Gangguan Ginjal Akut

PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Pidana Kasus Gangguan Ginjal Akut
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas(MI/PIUS ERLANGGA)

KETUA Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan pihaknya mendukung Polri mengusut dua perusahaan farmasi terkait dengan kasus gangguan ginjal akut yang telah menewaskan ratusan anak.

"Kita harapkan pihak kepolisian turun mengusut dua perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait gangguan ginjal akut tersebut," kata Abbas kepada wartawan, Selasa (1/11).

Abbas beharap masalah kasus gangguan ginjal akut ini bisa terbongkar dengan tuntas dalam waktu yang singkat. Diketahui, Polri tengah memeriksa sejumlah pihak dalam penyilidikan kasus gangguan ginjal akut.

"Apakah benar dua  perusahaan tersebut telah melanggar hukum atau tidak," katanya.

Baca juga: Polri Usut Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Produsen Obat Sirop

Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat termasuk melindungi kesehatan mereka. 

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, negara  atau pemerintah termasuk kepolisian tentunya harus bisa menghentikan serta  menindak dan memproses mereka secara hukum.

"Hal ini sangat penting untuk dilakukan supaya masyarakat bisa hidup tenang dan bisa terhindar dari hal- hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gangguan ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri, Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.

"Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu saat dihubungi, Jumat (28/10).

Pipit mengatakan tim tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (RO/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat