visitaaponce.com

9 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa

9 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa
9 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa(MGN/Dody Soebagio)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa (TM). Kejati DKI akan menurunkan sembilan jaksa untuk meneliti perkembangan kasus tersebut.

"SPDP sudah kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Tedy Minahasa dkk. Kejati DKI menunjuk sembilan jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, Jumat (4/11/2022).

Ade menerangkan sembilan jaksa ini akan ditugaskan mengikuti perkembangan dan penanganan kasus TM dan lainnya yang disidik Polda Metro Jaya.

“Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, TM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy. Sementara sabu yang diedarkan berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Ia disangkakan telah memerintahkan untuk menukar sabu yang hendak dimusnahkan Polres Bukittingi sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Turut juga dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKB Doddy Prawira Negara, lalu Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Komisaris KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. (Ren/A-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat