visitaaponce.com

Ricky Rizal Akui Perpindahan Uang Rp200 Juta Yosua ke Rekeningnya

Ricky Rizal Akui Perpindahan Uang Rp200 Juta Yosua ke Rekeningnya
Terdakwa Ricky Rizal (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

RICKY Rizal mengakui adanya pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening milik Yosua ke rekening miliknya.

Hal tersebut ia ungkapkan menanggapi pernyataan dari Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11).

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo (Putri Candrawathi)," kata Ricky.

Ricky menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi memercayakan dirinya untuk menyimpan uang kebutuhan rumah tangga di sebuah tabungan bank. Namanya turut digunakan untuk membuka rekening penyimpanan uang kebutuhan rumah tangga.

"Pembukaan rekening telah disampaikan dari Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," ujar Ricky.

Ricky mengungkapkan uang Yosua tersebut dipindahkan untuk dikelolanya, hal tersebut lantaran Brigadir J telah meninggal.

"Untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian," ucap Ricky.

Sebelumnya, Anita sempat mengungkapkan bahwa terjadi pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.


Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Bantah Kliennya Pindahkan Uang Brigadir J


"Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta, dua kali di tanggal yang sama," ungkap Anita di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Kesaksian Anita tersebut rupanya memantik Hakim untuk memperjelas tanggal pemindahan uang tersebut. "Tanggal 11?" tanya Hakim.

"Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita menanggapi pertanyaan Hakim.

Hakim juga mempertanyakan jumlah nominal yang dipindahkan ke rekening milik Ricky tersebut. "Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya Hakim.

"Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab Anita.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk dengan terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam agenda sidang hari ini, para terdakwa mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari).

JPU mendakwa Richard, Ricky, Ferdy, Putri, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat