visitaaponce.com

Kubu Hendra Perlihatkan Surat Perintah Pengamanan CCTV di Rumah Sambo

Kubu Hendra Perlihatkan Surat Perintah Pengamanan CCTV di Rumah Sambo
Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.(Antara)

DALAM agenda persidangan pada Kamis (1/12) ini, pihak terdakwa Hendra Kurniawan sempat memperlihatkan surat perintah untuk melakukan pengamanan cctv di Kompleks Polri Duren Tiga.

Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, atau sesaat setelah meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Ditunjukkannya surat perintah tersebut guna membantah pernyataan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Henawa, yang mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

"Di halaman 17 (BAP), kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," ujar penasehat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.

Baca juga: Misteri Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” jawab Radite.

Henry lantas mengungkapkan bahwa adanya surat perintah yang telah diterbitkan terhadap Hendra. Namun, Radite mengklaim bahwa ia tidak pernah diperlihatkan surat perintah tersebut.

Mendengar kesaksian Radite, Henry lantas menunjukkan surat perintah terhadap Hendra dan Agus kepada Hakim.

“Pernah diperlihatkan?” tanya Hakim

“Tidak,” jawab Radite.

“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim kembali.

“Berbeda,” jawab Radite.

Radite mengaku bahwa dia hanya dijelaskan terkait surat perintah tersebut ketika diperiksa penyidik. Mendengar hal tersebut, hakim lantas menegur saksi dengan tegas.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penejelasan ini? mana keterangan ini mana?” ujar Hakim.

Baca juga: Keluarga Korban HAM Berat Paniai Kirim Surat ke PBB

“Tidak,” jawab Radite.

“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan," ujar hakim kembali.

"Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” lanjut Hakim.

Diketahui, Radite turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa oleh jaksa terlibat bersama dengan Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice ketika menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.

Tindakan tersebut juga dilakukan bersama dengan Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang juga telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat