visitaaponce.com

Bongkar Jaringan Mafia Tambang di Kalteng, GAPTA Gandeng LCKI

Bongkar Jaringan Mafia Tambang di Kalteng, GAPTA Gandeng LCKI
Konferensi pers tentang jaringan mafia tambang di Kalimantan Tengah yang digelar di Jakarta, Rabu (7/12).(Ist)

JARINGAN mafia tambang batu bara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga melibatkan dua oknum mantan jenderal polisi mulai terendus.

Pernyataan tersebut disampaikaan pendiri GAPTA (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air), Richard William, saat menggelar konferensi pers bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia  (LCKI)  di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Keterlibatan dua oknum mantan jenderal polisi itu, menurut Richard, mulai terungkap ketika pihaknya diminta sebagai kuasa sekaligus pengacara dari Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin melawan PT Tuah Globe Mining (TGM).

"Perseteruan klien kami dengan PT Tuah Globe Mining sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini terus berlanjut," kata Richard.

Dia menyebut perkara yang menimpa Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin diduga adanya upaya kriminalisasi hukum oleh para oknum pejabat Polri terhadap PT TGM.

Baca juga: IPW Minta Kapolri Berantas Oknum Terlibat Mafia Tambang

Berdasarkan bukti yang dikantongi GAPTA, Richard mengatakan keterlibatan dua oknum mantan polisi itu bukan hanya melakukan pembalikan fakta dan data palsu, namun juga menjadi ladang pencucian uang di Kalimantan Tengah.

"Kedua mantan Jenderal polisi berpangkat Irjen itu memang nyata dalam dugaan mafia tambang di Kalteng, kita sebut saja eks Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos, sudah kita laporkan mereka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP.B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan Tanggal 7 November 2022 dan Laporan Polisi nomor: LP/B/0672/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 November 2022," ujar Richard.

"Mereka mencoba mengecoh data asli, padahal dua oknum mantan Jenderal Polisi itu sudah mengetahui adanya akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu," bebernya.

Akta dasar laporan polisi tersebut dijelaskan Richard, masih dalam proses hukum di Bareskrim sejak 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya.

"Sampai sekarang belum tuntas laporan tahun 2018 lalu di Bareskrim Polri, tetapi kok bisa klien kami ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.

Lanjutnya, nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut terlibat dan patut dijadikan terlapor mengingat saat itu yang menjabat sebagai penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang memproses dua laporan tersebut. Yakni laporan polisi nomor: LP/B/779/VI/2018/Bareskrim, tanggal 26 Juni 2018 atas nama pelapor Hery Susianto dan laporan polisi nomor: LP/B/0618/VII/2019/Bareskrim tanggal 5 Juli 2019.

"Selain itu pelapor atas nama Sabungan Pandiangan SH selaku kuasa hukum dari Irjen Pol Indradi Thanos loh, dia sudah mengetahui bahwa akta dasar laporan polisinya yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum, sehingga Wang Xiu Juan dan Muhammad Wahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu," ungkapnya lagi.

Dengan adanya kasus terkait Ismail bolong harap Richard, dapat membuka kedok di institusi polri soal keterlibatan para oknum perwira tinggi.

Untuk itu dia mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara itu sehingga citra kepolisian kembali terangkat dan tidak ada preseden buruk di tubuh polri.

Richard juga meminta kliennya dibebaskan dari jeratan hukum dan mendesak pihak terkait untuk  memulihkan nama baik kliennya.

"Bukti-bukti laporan polisi (kami) terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenkumham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir, bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan alias Susi dan Haji Muhammad mahyudin terlampir," rincinya.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Erwin Ramali menyikapi persoalan hukum yang dialami Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin adalah bentuk "dark justice".

Sebagai lembaga kontrol dan pengawasan internal polri, lanjut Erwin, lembaganya berkewajiban meluruskan penanganan hukum yang tidak semestinya terhadap setiap warga negara.

"Seharusnya tak perlu terjadi hal tersebut terhadap Wang Xiu Juan dan Haji Muhamad Mahyudin jika penyidik polri memahami soal penanganan pidana sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 Tahun 2009," ulasnya.

"Institusinya bagus, namun oknum pejabat di kepolisian itu tidak mampu menjaga citra kepolisian. Banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat Indonesia, salah satunya kasus yang menimpa Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin di Kalimantan Tengah," kata Erwin. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat