visitaaponce.com

Pemerintah Bantah KUHP Kriminalisasi Perzinaan, Turis Asing Bisa Tetap Nyaman

Pemerintah Bantah KUHP Kriminalisasi Perzinaan, Turis Asing Bisa Tetap Nyaman
Wisatawan asing menanti senja dengan mengunjungi salah satu resto dan cafe di Pantai Seminyak, Bali.(MI/RAMDANI)

PASAL perzinaan yang diatur dalam KUHP baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.

"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Alebrt dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12).

Albert melanjutkan, selain yang sudah diatur dalam drlik aduan, pasal tetkait perzinaan yang ada di KUHP tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut Albert menjelaskan sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Dalam KUHP baru pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah 10 juta rupiah.

Baca juga: KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ungkapnya.

Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," ungkapnya.

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke- Indonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," ungkapnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat