Amnesty Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron
![Amnesty: Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/0c32c294739f608f3fc03361ea727401.jpg)
DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut para pelaku kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai masih buron. Sebab, majelis hakim membebaskan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku satu-satunya terdakwa yang diseret ke meja hijau dalam sidang putusan, kemarin.
"Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer, dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/12).
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Pembebasan Isak disebabkan karena majelis hakim menilai unsur pertanggungjawaban komando yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi. Kendati demikian, unsur lain yang menyusun kejahatan HAM berat diakui.
Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah untuk membuka lagi proses hukum terkait perkara Paniai, selain upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Agung. Opsi yang bisa dilakukan adalah penyelidikan baru Komnas HAM dengan supervisi Jaksa Agung maupun penyidikan lanjutan Jaksa Agung dengan kerja sama penuh dari Komnas HAM.
Baca juga: AmmanPelanggarHAM Trending di Twitter, Warganet Minta DPR Turun Tangan
"Sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak," ujar Usman.
"Dan jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil dihadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," tandasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa pihak di luar Isak yang mestinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang berdasarkan teritori maupun pasukan khusus atau bawah kendari operasi (BKO), baik dari TNI atau Polri.
Bahkan, hakim juga menyebut dua aparat yang melakukan aksi penembakan dan penikaman terhadap korban berdasarkan keterangan saksi Briptu Andi Ridho Amir sebelumnya. Kedua pelaku itu adalah anggota Propam yang disebut menembak korban dri jarak kira-kira dua meter dan anggota Koramil bernama Jusman yang menikam korban dari belakang pada tanggal 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay.(OL-4)
Terkini Lainnya
3 Jenazah Korban Penyerangan KKB di Pos Pol 99 Paniai Telah Dievakuasi
Tokoh Papua Minta KPU dan Bawaslu Awasi Potensi Manipulasi Suara di Paniai
Bawaslu Sebut Gangguan Keamanan Jadi Tantangan Pemilu Susulan di Paniai
Ini Alasan Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS
KPU Tunda Pemungutan Suara di Empat Distrik Paniai Buntut Perusakan Logistik
Kecewa dengan KPU, Warga Rusak Surat dan Kotak Suara di Paniai Papua Tengah
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Laporan Dewan HAM PBB Berpotensi Digunakan ICC dan ICJ dalam Kasus Israel dan Gaza
Penyelidikan PBB Menuduh Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
Wapres Ingatkan Penegakan Hukum di Papua tidak Ciderai HAM
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap