visitaaponce.com

Amnesty Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron

Amnesty: Pelaku HAM Berat Paniai Masih Buron
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut para pelaku kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai masih buron. Sebab, majelis hakim membebaskan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku satu-satunya terdakwa yang diseret ke meja hijau dalam sidang putusan, kemarin.

"Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer, dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/12).

Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Pembebasan Isak disebabkan karena majelis hakim menilai unsur pertanggungjawaban komando yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi. Kendati demikian, unsur lain yang menyusun kejahatan HAM berat diakui.

Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah untuk membuka lagi proses hukum terkait perkara Paniai, selain upaya hukum kasasi yang akan ditempuh Jaksa Agung. Opsi yang bisa dilakukan adalah penyelidikan baru Komnas HAM dengan supervisi Jaksa Agung maupun penyidikan lanjutan Jaksa Agung dengan kerja sama penuh dari Komnas HAM.

Baca juga: AmmanPelanggarHAM Trending di Twitter, Warganet Minta DPR Turun Tangan

"Sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak," ujar Usman.

"Dan jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil dihadapan pengadilan yang berkompeten dan adil," tandasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa pihak di luar Isak yang mestinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang berdasarkan teritori maupun pasukan khusus atau bawah kendari operasi (BKO), baik dari TNI atau Polri.

Bahkan, hakim juga menyebut dua aparat yang melakukan aksi penembakan dan penikaman terhadap korban berdasarkan keterangan saksi Briptu Andi Ridho Amir sebelumnya. Kedua pelaku itu adalah anggota Propam yang disebut menembak korban dri jarak kira-kira dua meter dan anggota Koramil bernama Jusman yang menikam korban dari belakang pada tanggal 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat