visitaaponce.com

Pengacara Negara Selamatkan Rp29 Triliun Tahun Ini

Pengacara Negara Selamatkan Rp29 Triliun Tahun Ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI/Susanto)

JAKSA pengacara negara telah menyelamatkan keuangan negara sebesar hampir Rp30 triliun sepanjang 2022. Kinerja ini dicapai oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, jajaran Jaksa Agung Muda Datun (JAM-Datun) menyumbang penyelamatan negara sebesar Rp6,194 triliun. Sementara itu, penyelamatan keuangan negara oleh jajaran Datun pada Kejati seluruh Indonesia mencapai Rp22,973 triliun.

"Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan seindonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,1," terang Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12).

Baca juga: DPR: Ketua KPU Jangan Asal Bicara Soal Sistem Pemilu Legislatif

JAM-Datun sendiri, lanjut Ketut, telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sesesar Rp5 miliar. Adapun jaksa pengacara negara seluruh Indonesia juga telah memulihkan keuangan negara selama Rp8,379 triliun selama 2022.

Di samping penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Ketut mengatakan Bidang Datun Kejaksaan RI juga memberikan pertimbangan hukum (non-litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum. Untuk JAM-Datun, kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 166 pertimbangan hukum, sementara pada Kejati seindonesia berjumlah 2.233.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat