visitaaponce.com

KPU Diduga Curang Demi Loloskan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Faktanya

KPU Diduga Curang Demi Loloskan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Faktanya
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU(dok.ant)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan tindak kecurangan dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. KPU-RI diduga memberikan perintah kepada KPUD untuk merubah dokumen hasil verifikasi faktual demi meloloskan parpol yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.

"Temuan yang kami dapatkan dari berbagai sumber khususnya para penyelenggara di tingkat daerah dan juga media massa. Pelanggaran terjadi dalam tahapan verifikasi faktual," ungkap Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Hadar yang juga mantan komisioner KPU ini menjelaskan, perubahan data hasil verifikasi faktual terjadi saat proses rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotan parpol. KPU RI memberikan perintah kepada KPUD terkait untuk membuat berita acara terkait perubahan data hasil verifikasi faktual dengan membuat tanda tangan palsu.

"Kami dapatkan adanya dugaan instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut. Merubah dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Tentu ini sesuatu yang mengagetkan bagi kami," ujarnya.

Hadar menuturkan manipulasi data dan perubahan yang dilaukan oleh KPU ditujukan untuk Partai Gelora. KPU merubah data verifikasi faktual Partai Gelora di 24 provinsi agar bisa memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.

"Kesimpulan berita acara yang pertama dari setiap kabupaten kota ini sudah selesai di tanggal 5 pagi. Instruksi (KPU RI) datang siang yang kemudian meminta untuk merubah datanya," ujarnya.

Selain dugaan kecurangan perubahan dokumen data verifikasi parpol, Hadar juga menjelaskan KPU RI diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU RI diduga memberikan arahan kepada KPUD untuk membubuhi pernyataan menmenuhi syarat terhadap seluruh data syarat pendaftaran yang disampaikan oleh parpol.

"Ada perintah untuk data itu masuk, beri status memenuhi syarat semua. Padahal saya dapatkan banyak info data yang mohon maaf, sembarangan saja datanya," ungkapnya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat