visitaaponce.com

Kasus Surat Palsu, MA Tolak Kasasi Susi dan Mahyudin

Kasus Surat Palsu, MA Tolak Kasasi Susi dan Mahyudin
Gedung Mahkamah Agung(MI/Bary F)

MAHKAMAH Agung (MA) RI menolak kasasi terdakwa dugaan pemalsuan surat, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin. Putusan ini dijatuhkan pada 10 Januari 2023 lalu.

"Saya mencermati dengan seksama perkembangan kasus ini, khususnya beberapa bulan terakhir setelah adanya fitnah dan pencemaran nama baik saya di media yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara pihak Susi. Namun akhirnya, kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi mereka sehingga hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab dengan ditolaknya kasasi Susi Dkk maka artinya putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Direktur PT TGM Indradi Thanos, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Dengan adanya putusan kasasi ini, ungkap Indradi, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya terhadap oknum yang beberapa waktu terakhir menyebarkan berita hoax kepada pihaknya. "Saya juga telah memerintahkan tim legal untuk mengawal kasus ini," kata dia.

Sementara, kuasa hukum TGM, Onggowijaya mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat. Ia meminta Mahyudin Cs harus tunduk pada putusan pengadilan tersebut.

"Kami juga akan segera menindaklanjuti arahan pimpinan PT TGM dengan upaya hukum," ujarnya.

Pihaknya, kata Onggowijaya juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini, hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi para terdakwa.

"Para terdakwa saat ini telah terbukti melakukan pemalsuan surat PT TGM tanpa bisa dibantah lagi. Selanjutnya setelah adanya putusan kasasi ini, kami akan memproses hukum oknum pengacara termasuk pihak-pihak di belakang mereka yang terlibat atau menyuruh kedua pengacara itu yang selama ini menyebarkan berita diduga bohong," tandas Onggowijaya.

Diketahui, perkara antara PT TGM dengan Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin, berawal dari dugaan penggunaan surat palsu yang diduga dibuat oleh Mahyudin pada Juni 2019, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai direktur PT  TGM.

Hal ini kemudian dilaporkan manajemen PT TGM ke kepolisian sehingga proses hukum berjalan hingga keduanya diadili pada tahun 2022. Kedua terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, terus melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa diadili Pengadilan Negeri Palangka Raya sejak Maret 2022 dan mengajukan banding hingga kasasi. Namun upaya hukum keduanya akhirnya kandas. (OL-13)

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Palangkaraya Hukum Direktur PT KMI 3 Tahun Bui

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat