DPR Apresiasi Sikap Pemerintah Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
PERWAKILAN Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Hal itu disampaikan Taufik seusai sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 di MK, Jakarta, Kamis (26/1).
"Pemerintah sejalan dengan DPR. Proporsional terbuka saat ini masih satu sistem yang terbaik dan hal ini merupakan open legal policy (kebijakan terbuka pembuat UU) untuk memilih sistem yang mana," terang pria yang akrab disapa Tobas itu.
Baca juga : Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
Pembentuk UU melalui UU No.7/2017 tentang Pemilu, imbuhnya, sudah menyepakati sistem pemilu adalah sistem proporsional terbuka.
Saat pengesahan UU No.7/2017, terang Tobas, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk memilih sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kesepakatan bersama itu tetap menjadi komiten fraksi-fraksi di DPR RI.
Pada sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, DPR RI telah memberikan keterangan di MK. Pada intinya DPR meminta MK untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008 sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka.
Baca juga : Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
Hanya fraksi PDI Perjuangan yang memiliki pendapat berbeda dengan pandangan DPR RI. Mengenai keterangan PDI Perjuangan, Tobas menjelaskan Mahkamah yang berwenang menilai soal itu.
"Kita berharap keterangan ini bisa menjadi bahan bagi MK untuk memberikan putusannya," ucap Tobas.
Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan proses penyelenggaraan pemilu 2024 sudah berjalan sehingga perubahan yang bersifat mendasar seperti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup di tengah proses tahapan pemilu akan menimbulkan gejolak.
Baca juga : NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat
"Berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik maupun masyarakat," ucap Bahtiar di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono mempersoalkan sistem proporsional terbuka.
Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Pada intinya para pemohon ingin agar Mahkamah mengubah pandangannya mengenai sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Baca juga : Wacana Ubah Sistem Pemilu Salah Satu Upaya Menunda Pemilu
Pemerintah menilai proses penyelenggaraan sistem pemilihan terbuka sudah dilakukan sejak 2004. Harapannya agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan parpol.
Dengan sistem proporsional terbuka, terang Bahtiar, rakyat secara bebas dapat memilih dan menentukan caleg. Hal itu akan lebih sederhana sebab wakil rakyat yang berhak terpilih adalah calon yang memiliki dukungan rakyat paling banyak.
"Lebih adil tidak hanya bagi caleg tapi juga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyarawah pembentuk undang-undang dengan memerhatikan proses transisi demokrasi Indonesia yang memerlukan penguatan subsistem politik," tutur Bahtiar. (Ind/OL-09)
Terkini Lainnya
Satgas Judi Online Jangan Gimik
NasDem Minta Usulan Amendemen UUD 1945 Harus Melibatkan Aspirasi Publik
Taufik Basari Minta Polisi Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina
Negara Butuh Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Soal Hak Angket, NasDem: Tanpa PDIP, NasDem Tetap Jalan
DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
Waketum NasDem Ahmad Ali Sampaikan Alasannya Maju Pilgub Sulteng
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembiayaan yang tidak Berdampak ke Masyarakat
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap