visitaaponce.com

Saan Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera menjatuhkan putusan perihal sistem pemilu legislatif (pileg) 2024. Jika ditunda bisa menimbulkan ketidakpastian bagi partai maupun calon legislatif (caleg).

"Kita tentu berharap MK memutuskan lebih cepat, jika lebih lama memutuskan terkait gugatan sistem pemilu, bisa menimbulkan ketidakpastian," kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa ditemui saat Kemah Restorasi dan Sekolah Calon Legislatif di Kebon Pines Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5).

Saan pun berharap MK bisa memuaskan semua pihak, terutama fraksi-fraksi partai politik di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Apalagi sistem proporsional terbuka, kata Saan yang sudah dijalankan selama tiga kali penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: PDIP Sebut Sikap 8 Fraksi DPR yang Mau Pemilu Tertutup Cuma Gimik

"Kita juga minta MK memutuskan proporsional terbuka dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang 70% lebih hasil survei menghendaki proporsional terbuka. Bahkan partai-partai, masyarakat sipil, penggiat pemilu juga menghendaki tetap terbuka," jelasnya.

Sebaliknya, bila MK memutuskan di luar kehendak mayoritas, pastinya akan menimbulkan masalah besar. "Masalah buat partai, yang sudah menyusun daftar caleg berdasarkan proporsional terbuka, buat caleg itu sendiri, antusiasme, semangat, motivasinya berkurang karena dengan proporsional tertutup mereka susah berkompetisi," ujarnya.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput

Menurutnya, sistem proporsional tertutup diibaratkan membeli kucing dalam karung karena masyarakat tidak tahu siapa wakilnya di dewan, selain itu masyarakat juga seolah-olah dirampas hak politiknya. Jika proporsional tertutup disahkan, lanjut Saan, tentunya putusan ini merupakan suatu kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Ketika tidak tahu (siapa wakilnya), maka kan fungsi keterwakilan itu tidak akan ada. Karena apa? Masyarakat tidak tahu wakilnya, dan wakil juga tidak tahu masyarakatnya. Hal-hal seperti itu mudah-mudahan MK pertimbangkan," tuturnya.

Dia menjelaskan, keuntungan jika menggunakan sistem pemungutan suara dalam pemilu proporsional terbuka, partai bisa menghadirkan caleg-caleg kompetitif dan masyarakat pun bisa langsung memilih calon terbaik wakilnya.

Sebaliknya, jika menjadi proporsional tertutup, antara calon dengan masyarakat atau pemilih tidak saling mengenal. "Nah karena kita mewakili masyarakat, tentu harus saling mengenal, memahami, bahkan harus lebih emosional. Jadi kedekatan antara mereka yang diwakili dengan mewakili semakin dekat, akan semakin baik menjalankan fungsi keterwakilannya," bebernya.

Sebelumnya, delapan partai politik menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat