Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas ASN
![Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas ASN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/59f9a78fdbe2ca72b0a06ba8d52aad37.jpg)
JELANG pelaksanaan pemilu 2024, Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menekankan bahwasanya kurang lebih 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN).
Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pemilu sebelumnya.
Baca juga: Netralitas dalam Pemilu 2024 Tentukan Kualitas Iklim Demokrasi Indonesia
Sebab netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi," kata Saan.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Netralitas Pemilu Ada di Tingkat Regulasi dan Tingkat Lapangan
"Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, baru-baru ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.
Baca juga: Netralitas ASN dan Aparat Jadi Syarat Wajib Jamin Legitimasi Pemerintahan Baru
"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.
Politikus Partai NasDem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
Selain itu Saan juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap