visitaaponce.com

Netralitas ASN dan Aparat Jadi Syarat Wajib Jamin Legitimasi Pemerintahan Baru

Netralitas ASN dan Aparat Jadi Syarat Wajib Jamin Legitimasi Pemerintahan Baru
Ilustrasi Pemilu(Dok. MI)

APARATUR sipil negara dan aparat keamanan wajib bersikap netral selama penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dampak yang ditimbulkan jika mereka tak netral bukan hanya mencederai prinsip pemilu demokratis, tapi juga berpotensi membuat jalannya pemerintahan yang baru terbentuk jadi tak efektif.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam acara diskusi yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertajuk Pemilu, Medium Bangun Peradaban Bangsa di Jakarta, Jumat (24/11).

Ia meyakini, ketidaknetralan aparat dalam pemilu bakal diikuti dengan penyelewengan dan penyimpangan berikunya. Titi menyebut, hal itu merupakan bibit laten dari praktik korupsi politik. Netralitas aparat, sambungnya, penting untuk menghindarkan ketidakpuasan dan benturan massa pendukung para calon.

Baca juga : Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti

Titi juga mengatakan ketidaknetralan aparat bakal menghadirkan ketidakpercayaan dan keraguan pada legitimasi pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan birokrasi dan aparat wajib netral pada penyelenggaraan pemilu.

"Kalau publik meragukan legitimasi hasil pemilu, pemerintahan yang terbentuk tidak akan bisa bekerja secara efektif karena dia akan terus dirongrong dengan pemilunya curang dan manipulatif," jelasnya.

Baca juga : Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan

Untuk menciptakan pemilu yang bermakna, Titi juga menyinggung pentingnya pemilih berdaya. Dalam hal ini, pemilih didorong tidak hanya melihat pemilu saat hari pencoblosan suara saja, tapi juga rangkaian yang menyertainya sejak masa pendaftaran calon, kampanye, dan masa tenang.

Lebih lanjut, Titi mengatakan Indonesia sudah mengalami bibit-bibit fenomena subversi pemilu, yakni eksploitasi penyalahgunaan aturan hukum untuk seorang kadidat ke jabatan terpilih. Dalam hal ini, pengadilan disebut rentan dieksploitasi terhadap subversi pemilu.

"Apakah melalui mekanisme uji materi, penyelesaian perselisihan hasil, termasuk penyelenggara pemilu juga rentan dieksploitasi untuk membuat kebijakan yang menguntungkan," tandas Titi.

Sementara itu, anggota DKPP J Kristiadi menekankan pentingnya suara pemilih dalam gelaran pemilu. Baginya, suara dalam pemilu bukan sekadar kegiatan pemilih mencoblos surat suara, tapi juga memberikan kepercayaan pada calon yang mengerti dan kompeten untuk membuat kebijakan guna tujuan bersama.

"Kita menyerahkan kepada orang-orang itu diberi suara, diberi kekuasaan, kehormatan untuk mengurus kita. Mestinya seperti itu," ujarnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat