Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti
LARANGAN politik dinasti patutnya diatur secara tegas. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan politik dinasti. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reinanda mengatakan, tidak bisa lagi mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit maupun pejabat negara. Namun perlu memperkuat undang-undang yang sudah ada.
“Kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit politik/pejabat negara, terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik dan hukum,” kata Violla hari ini (24/11).
Baca juga: Suara Mahasiswa dalam Sumpah Pemuda 2.0 Patut Didukung
Sebaliknya, aturan hukum yang ada saat ini harus dimaksimalkan menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum. “Misalnya soal-soal pidana pemilu, UU Tipikor, dan UU Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan bersih,” imbuh Violla.
Dia juga menyarankan untuk segera merumuskan RUU tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, artinya jadi amanat untuk pemerintahan berikutnya.
Baca juga: Gugat Ketua MK ke PTUN, Anwar Usman Dinilai Hanya Tambah Borok Keluarga Istana
“Pada RUU tersebut, dapat mengatur secara lebih komprehensif tentang definisi conflict of interest dalam kandidasi pemilu, apa itu politik dinasti, serta bagaimana membatasinya, apa sanksinya, dan lembaga mana yg berwenang dalam penegakkan hukum,” tambahnya.
"Benturan kepentingan dalam pemerintahan merupakan ancaman serius terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Bahaya utama dari fenomena ini dapat merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi,” tegas Violla.
Dengan demikian, undang-undang ini akan menjadi alat penting dalam mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan memastikan bahwa pejabat negara bertindak dalam kepentingan terbaik masyarakat dan negara, bukan dalam kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Kesadaran Etik
Sementara itu, peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai larangan politik dinasti patutnya diatur secara tegas. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena pernah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kan pernah diatur dalam UU Pilkada 2015 yang lama, namun sudah dinyatakan oleh MK inkonstitusional," terang Kahfi.
Ia mengakui adanya hambatan untuk membendung politik dinasti melalui jalur hukum semata.
"Saya kira memang agak sulit melarang politik dinasti melalui pendekatan hukum semata," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia mengungkapkan pentingnya penumbuhan kesadaran etika dalam berpolitik, terutama pada para pejabat negara.
"Tentu yang paling penting hari ini adalah kesadaran etik para pejabat negara untuk menahan keluarganya maju dalam politik," tandasnya.
Jika kerabat dan keluarga para pejabat aktif maju dalam pertarungan pemilu, dikhawatirkan ada tindakan favoritisme yang dilakukan demi pemenangan keluarganya. Inilah yang saat ini terjadi saat Gibran Rakabuming Raka maju di gelanggang Pilpres 2024, saat sang ayah Joko Widodo masih menjabat Presiden RI.
"Ini juga potensial terlihat gamblang menjelang masa kampanye ketika putra presiden menjadi cawapres," pungkasnya. (RO/Z-7)
Terkini Lainnya
Kesadaran Etik
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Putusan MA Dinilai Beri Kesempatan Anak Muda Jadi Pemimpin
Anak dan Mantu Jokowi Ikut di Pilkada, Ini Peluangnya
Survei Charta Politika: 63% Masyarakat Tolak Politik Dinasti
TPDI Somasi Presiden Jokowi
Soal Politik Dinasti, Prabowo : Semua Partai Berpolitik Dinasti, Termasuk PDIP
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap