Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Ketut, bos Indosurya, Henry Surya, dan terdakwa lainnya, justru memanfaakan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan memperdaya para nasabah yang menjadi korban dengan kedok koperasi.
"Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih menjadi korban penipuan investasi bodong," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1).
"Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban," sambungnya.
Baca juga:Hak-hak Korban Indosurya Harus Dipenuhi
Lebih lanjut, Kejagung menilai kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan Henry dan kawan-kawan adalah sebagai keperdataan adalah hal yang sangat keliru seperti yang tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.
Putusan tersebut, lanjut Ketut, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Salah satu alasannya adalah karena Indosurya telah menghimpun dana sebesar Rp106 triliun dari 23 ribu nasabahnya.
Berdasarkan hasil audit, ada lebih dari 6 ribu nasabah yang tak terbayarkan oleh Indosurya dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Perbuatan itu dinilai sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan Indosurya.
"Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk kerugian masyarakat," pungkas Ketut.
Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki yang dikoordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Jumat (27/1).
Mahfud mengatakan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," ujarnya.
Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Hal itu berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.
Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Karangan Bunga dari Korban Indosurya Ditujukan untuk Kejagung
Mahfud MD Apresiasi MA dan Kejagung atas Vonis Bos Indosurya
Komisi Yudisial Pastikan Kawal Ketat Kasus Indosurya
Korban Indosurya Diminta Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Ingatkan Potensi Jual Beli Kasus, Pukat UGM Minta KY Pantau Sidang Indosurya
Mahfud MD: Putusan Hakim di Kasus Indosurya Harus Dilawan
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap