visitaaponce.com

Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata

Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata
CEO Indosurya Group Henry Surya yang divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Dok.MI)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Ketut, bos Indosurya, Henry Surya, dan terdakwa lainnya, justru memanfaakan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan memperdaya para nasabah yang menjadi korban dengan kedok koperasi.

"Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih menjadi korban penipuan investasi bodong," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1).

"Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban," sambungnya.

Baca juga:Hak-hak Korban Indosurya Harus Dipenuhi

Lebih lanjut, Kejagung menilai kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan Henry dan kawan-kawan adalah sebagai keperdataan adalah hal yang sangat keliru seperti yang tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.

Putusan tersebut, lanjut Ketut, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Salah satu alasannya adalah karena Indosurya telah menghimpun dana sebesar Rp106 triliun dari 23 ribu nasabahnya.

Berdasarkan hasil audit, ada lebih dari 6 ribu nasabah yang tak terbayarkan oleh Indosurya dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Perbuatan itu dinilai sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan Indosurya.

"Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk kerugian masyarakat," pungkas Ketut.

Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki yang dikoordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Jumat (27/1).

Mahfud mengatakan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi.

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," ujarnya.

Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Hal itu berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.

Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat