Polri Gunakan Teknologi Lacak Identitas Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Cianjur
![Polri Gunakan Teknologi Lacak Identitas Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Cianjur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/7e868afcf5f74337d486dc4a532516c4.jpg)
POLRI menggunakan teknologi untuk menganalisis mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. Pemanfaatan teknologi guna melengkapi data dalam perkara tersebut.
"Ada traffic accident analyze (analisis kecelakaan lalu lintas) kami turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2023.
Firman mengatakan alat itu bisa menyimulasikan detik-detik kecelakaan. Teknologi tersebut juga bisa memberi gambaran seseorang bisa melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi atau tidak.
"Korlantas bantu dengan asistensi dukungan alat dan personal untuk memastikan objektivitas dalam proses penyidikannya," ujar jenderal bintang dua itu.
Firman menyebut traffic accident analyze tidak hanya digunakan dalam kasus kecelakaan Cianjur. Semua kecelakaan bisa dianalisis.
"Kita prihatin mahasiswa yang jadi korban meninggal. Makanya kecelakaan harus kita cegah," tutur dia.
Baca juga: Mobil Audi yang Tabrak Mahasiswi Diduga Pakai Pelat Palsu
Firman menyebut mobil Audi diduga menggunakan pelat palsu dengan nomor B 1482 QH. Pelat asli diduga bernomor B 999 LS.
Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-14)
Terkini Lainnya
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
Sepeda Motor vs Mobil Pikap di Majene, Satu Tewas
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Bocah Tewas Terjatuh di Rusunawa Rawa Bebek Cakung
Kecelakaan Tol Semarang-Batang, Rombongan Habis Kondangan di Lampung
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Pendangkalan, Sungai Cinangsi di Kecamatan Cikalongkulon Rawan Meluap
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Bawaslu RI akan Pantau Langsung PSU di Cianjur
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
Pemkab Cianjur Atensi Berupaya Berantas Judi Online
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap