visitaaponce.com

Polri Ungkap Jaringan Internasional Asusila dan Pornografi Online

Polri Ungkap Jaringan Internasional Asusila dan Pornografi Online
Ilustrasi(Lionel BONAVENTURE / AFP)

POLRI mengungkap praktek asusila dan pornografi online jaringan international dengan menggunakan aplikasi Bling2.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini bermula dengan banyaknya tindak pidan asusila akhir-akhir ini.

Rahardjo menjelaskan melalui aplikasi Bling2, pengguna akan diarahkan untuk melakukan transfer atau top up sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Setelah pengguna melakukan transfer maka pengguna akan mendapatkan sejumlah koin.

Koin tersebut, kata Rahardjo, bisa digunakan untuk memberikan saweran atau gift kepada streamer. Selanjutnya streamer pun akan melakukan sejumlah hal jika mendapatkan saweran.

"Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," papar Rahardjo kepada awak media pada Jumat (3/2).

Rahardjo mengatakan, saweran untuk seorang streamer dalam aplikasi Bling2 tersebut bernilai dari Rp30 ribu hingga jutaan rupiah. Streamer nantinya akan mendapatkan sebanyak 65 persen dari total saweran dalam satu kali streaming.

Baca juga: Hingga H-1, Polda Metro belum Restui Konser Dewa 19 di JIS

"Website ini disamping terjadi tindakan asusila kami analisa mendapatkan juga didalam kolom streamer terdapat permainan judi online dimana setelah penyelidikan koordinasi Ditsiber juga kami dapatkan sementara kita dapatkan server berada di luar negeri," beber Rahardjo.

Rahardjo mengatakan bahwa aplikasi ini secara aktif dikendalikan dari luar negeri yaitu dari Kamboja dan Filipina. "Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international," tutur Rahardjo.

Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu bernama Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22). Mereka berperan sebagai streamer yang melakukan aksi pornografi.

Selanjutnya, adapula tiga tersangka lain bernama Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.

Turut diamankan juga ejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel dan komputer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 JIS, Pasal 8, PASAL 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, dan Huruf C, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45 Ayat (2) JIS Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat