Tim KejagungTangkap Buron Korupsi Rp9 Miliar Buku Perpustakaan
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan bernama Husri Aminuddin alias Udin harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Ketut, Husri terlibat dalam kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.
"Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).
Baca juga:
Husri sendiri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme in absentia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar dan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.
"Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," terang Ketut.
Ketut menyebut bahwa Husri bersikap kooperatif saat diamankan. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung gunda diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.
Selain Husri, Tim Tabur Kejagung juga menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/2).
Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005 sampai 2010 dengan kerugian negara Rp393 juta.
Agus dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati.
Seperti halnya Husri, proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara in absentia.
Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum.
Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Jaksa Agung. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Kuasa Hukum Bantah Pegi Setiawan Disembunyikan Ayahnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap