visitaaponce.com

Tolak Hukuman Mati, Natalius Pigai Indonesia Sudah Ratifikasi Kovenan dan Konvensi HAM

Tolak Hukuman Mati, Natalius Pigai : Indonesia Sudah Ratifikasi Kovenan dan Konvensi HAM
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J(MI/Usman Iskandar)

AKTIVIS Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tidak sepakat dengan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. 

Menurut Pigai, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan sudah menjadi hukuman nasional.

"Dalam konteks vonis terhadap Pak FS saya tegaskan menolak hukuman mati tersebut sekalipun diterapkan dalam proses peradilan," tegas Pigai kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (13/2).

Baca juga : Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan

Menurut dia Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan dan konvensi HAM international dan telah menjadi hukum Nasional. Karena itu peradilan di Indonesia (criminal justice system) tidak bisa serta merta menerapkan hukum hukuman mati sekalipun telah diatur dalam hukum pidana kita.

Bagi Pigai, Indonesia sudah mengalami kemajuan dan perkembangan seiring dengan kemajuan dalam bidang hukum yang dijiwai nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia. 

"Maka demikian fakta itu tidak bisa dinafikan hanya atas dasar proses hukum yang menggunakan kaca mata kuda. Hakim harusnya pertimbangkan aspek ini dengan memberikan hukuman maksimal (maximum Penalty) bukan hukuman mati (death penalty)," pungkas Pigai. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat