visitaaponce.com

Terkait Kasus Lukas Enembe, Dana PON dan Otsus Diselisik KPK

Terkait Kasus Lukas Enembe, Dana PON dan Otsus Diselisik KPK
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah)(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam keadaan sehat. Dia diharap bisa memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga kini, pihaknya masih fokus menyelesaikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Namun, dugaan adanya penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) dan Pekan Olahraga Nasional (PON) bakal didalami juga.

"Kita bersyukur (Lukas sehat), sehingga bisa lancar dalam proses pemeriksaan berikutnya, termasuk dana otsus dana PON dan lain-lain, kami terus kembangkan ke sana," kata Ali dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/2).

Baca juga : KPK Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Ali mengatakan pihaknya tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.

"Terus kami kembangkan tentunya semua informasi dan data yang telah kami miliki selain dugaan suap dan gratifikasi," ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca juga : Sosialisasi Otsus Papua Jilid Dua Diminta Lebih Masif

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca juga : Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat