visitaaponce.com

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Itu Risiko Tugas

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto: Itu Risiko Tugas
Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Antara)

TERDAKWA kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menilai vonis hukuman 10 bulan penjara merupakan sebuah risiko tugas di kepolisian.

Hal tersebut dikatakan oleh Irfan setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas. Namun, saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya, Jumat (24/2).

Baca juga: Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa dirinya masih ingin mengabdi di institusi kepolisian. "Ingin tetap di Polri," imbuh Irfan.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta kepada Irfan Widiyanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Afrizal Hady.

Baca juga: Baiquni, Chuck, dan Irfan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini di PN Jaksel

Adapun, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan pidana satu tahun penjara, beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Irfan, tersangka kasus obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat