visitaaponce.com

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia dan Haris tidak Ditahan
Sejumlah aktivis dan akademisi mengenakan masker bertanda silang saat mendampingi Direktur Lokataru Haris Azhar yang menjalani pemeriksaan.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

TERSANGKA kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tidak dilakukan penahanan setelah proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Jakarta Timur. Alasannya, pasal-pasal yang disangkakan kepada keduanya tak memenuhi kriteria penahanan.

"Betul tidak ada (penahanan), karena secara yuridis atau KUHAP, bahwa pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Adiantoro usai pelimpahan Haris dan Fatia di Kejari, Senin (6/2). Berkas perkara Haris dan Fatia telah lengkap. 

Kejari Jaktim akan segera melimpahkan berkas keduanya ke PN Jakarta Timur. "(Sidangnya) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan dari majelis hakim," pungkasnya.

Lebih lanjut, Asisten Pidana Umum Kejari Jaktim, Danang, menjelaskan bahwa pihaknya berharap Haris dan Fatia bisa kooperatif hingga ke proses pengadilan. "Tim jaksa dalam P16A sudah ditunjuk, gabungan jaksa, baik dari Kejari Jaktim, Kejari, dan Kejakgung. Kami menyiapkan sungguh-sungguh perkara ini dapat berlanjut dan besar harapan kami pihak saudara Haris maupun Fatia dapat mengikuti proses sampai ke pengadilan nanti," kata Danang.

Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspons dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap. "Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah enggak boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu merupakan diskusi yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat. "Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube, saya bikin acara di Youtube, karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat