Tersangka Kasus Korupsi WaskitaKarya Segera Disidang
![Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/e3db315d714f3e2e87f496efdcdfb4d6.jpg)
TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang.
Pasalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).
Baca juga : Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya
"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).
Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.
"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya
“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023. (Ykb/OL-09)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap