visitaaponce.com

Tersangka Kasus Korupsi WaskitaKarya Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(MI/Susanto)

TERSANGKA berinisial JS terkait kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020 bakal segera disidang.

Pasalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara JS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (8/3/2023).

Baca juga : Buntut Korupsi Dirut, Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya

"Adapun Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip, Kamis (9/3/2023).

Ketut menjelaskan tersangka JS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan.

"Untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.

Adapun Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Baca juga : Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya 

“Waskita kita lagi proses penghitungan kerugian negara,” tegas Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin, 27 Februari 2023. (Ykb/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat